Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, aktivis dan pendiri Watcdoc, Dhandy Dwi Laksono terancam hukuman penjara lima tahun ke atas.

"Bersangkutan dikenakan pasal 29 Ayat 2. Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Kita tadi malem sudah diperiksa. Dan Jam 22.30 WIB dilakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan, (ancamannya) lima tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

1. Postingan soal Papua di Twitter Dhandy jadi sebab status tersangkanya

(Pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono) Twitter

Argo menjelaskan, Dhandy ditetapkan tersangka usai diperiksa Kamis (26/9) malam karena unggahannya di Twitter.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di posting terus kegiatan itu," kata Argo.

2. Postingan Dhandy dianggap mengandung ujaran kebencian

Editorial Team

Tonton lebih seru di