Dandhy Dwi Laksono (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Aktivis, eks jurnalis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. Pada Kamis malam (26/9), ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, oleh empat personel Polri.
Informasi tersebut diunggah di akun resmi organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada pukul 23:00 WIB. Menurut informasi di akun tersebut, empat personel Polri tiba di kediaman Dandhy sekitar pukul 22:45 WIB. Padahal, Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22:30 WIB.
"Pada pukul 22:45 ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin oleh Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media di Twitter mengenai Papua," demikian cuitan YLBHI sekitar pukul 23:00 WIB.
Setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, Dandhy dipulangkan sekitar pukul 03.54 WIB.