Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, tak menampik empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil selamat dari penembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) tetap berpotensi dijerat hukum di Negeri Jiran. Hal itu lantaran keempatnya tertangkap basah hendak menyeberang kembali ke Tanah Air lewat jalur tak resmi.
Total ada lima PMI yang menjadi korban penembakan oleh APMM saat pengejaran terhadap pekerja migran ilegal pada 24 Januari 2025 lalu di tepi Pantai Banting, Kuala Langat. Satu PMI di antaranya ditemukan tewas di dalam kapal yang ditumpangi menuju Indonesia.
"Kemungkinan mereka bisa dijerat dengan akta (aturan) imigrasi karena melewati perbatasan tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian," ujar Wahyu kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu (29/1/2025).
Itu sebabnya, kata Wahyu, pihak KBRI meminta agar pengacara retainer mulai mendampingi kasus keempat PMI yang menjadi korban penembakan tersebut. Sebab, meski menjadi korban penembakan, keempat PMI itu tetap berpotensi dijadikan tersangka. Apalagi Polisi Negara Bagian Selangor diketahui tengah menyelidiki kasus yang sama menggunakan Pasal 186 KUHP, yang berisi dugaan menghalangi pegawai pemerintah melakukan tugas mereka.
Di sisi lain, Wahyu menyebut, dalam catatan Migrant Care, penembakan terhadap lima PMI tersebut tidak hanya terjadi pada 2025 saja. Peristiwa serupa terjadi sejak 2005 lalu. Bahkan, kata Wahyu, mayoritas PMI yang menjadi korban penembakan itu meninggal dunia.