IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Saat mendengar hal tersebut, petugas kepolisian dan TNI yang berjaga pun berupaya mengamankan warga tersebut. Namun, warga tersebut tetap melakukan orasinya. Bahlil pun lantas menemui warga tersebut dan menjelaskan terkait keinginan pemerintah agar LPG subsidi ukuran 3 kg bisa tepat sasaran.
"Bapak dengar ya, saya juga kan sebagai rakyat, Pak. Niat saya itu baik, karena subdisi kita Rp87 triliun per tahun tujuannya agar masyarakat mendapatkan harga Rp19 ribu, tapi yang terjadi sebagian digunakan untuk industri, harganya dinaikkan 25-30 ribu," kata Bahlil.
Melihat hal tersebut, Bahlil pun mengungkapkan, sebagai pemerintah, dia berkewajiban agar subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa tepat sasaran. Itulah, menurut dia, alasan pemerintah ingin menata penjualan LPG bersubsidi.
"Makanya bapak tidak perlu khawatir, sekarang pengecer kita naikkan statusnya menjadi subpangkalan supaya lebih dekat dengan bapak-bapak dengan harga tetap Rp19 ribu, atau maksimal Rp20 ribu, supaya bisa negara kontrol agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan LPG subsidi," jelasnya.
Menjawab penjelasan Bahlil, Efendi pun kembali bertanya, bahwa sebagai pemegang kebijakan, Bahlil memiliki alat untuk menegakkan hukum terhadap pelanggar, seperti penimbun gas subsidi hingga penyalahgunaan. Sehingga, tidak perlu membuat kebijakan yang menyusahkan kebanyakan rakyat di Indonesia.
"Saya pakai akal sehat ya Pak. Kalau memang ada yang nakal, menimbun atau mengurangi isi gas, Bapak punya senjata, Bapak punya alat untuk bertindak bukan rakyat yang dikorbankan, itu yang pertama. Yang kedua, kalau kami disuruh jadi subpangkalan, persyaratannya apa? Kalau KTP itu adalah privasi," tanya Efendi.
"Engga ada persyaratan," jawab Bahlil.
Kisruh LPG 3 kg bermula ketika pemerintah pusat memutuskan untuk membatasi penjualan di tingkat eceran, mulai 1 Februari 2025. LPG subsidi 3 kg kemudian dijual hanya di agen-agen resmi.
Hal itu kemudian menimbulkan antrean panjang di sejumlah daerah, termasuk di Banten, dalam beberapa hari terakhir. Hari ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadiala kemudian "merevisi" kebijakan pembatasan penjualan itu dan mengizinkan warung-warung kembali menjual LPG 3 kg.