Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan eks Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, ke penjara. Hal ini merupakan kali kedua yang dialami kader Partai Golkar tersebut.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan bahwa Syahrial kali ini dijebloskan KPK ke penjara dalam kasus suap seleksi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," ujar Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (23/6/2022).

1. Syahrial dipenjara 4 tahun dan denda Rp200 juta pada kasus suap seleksi jabatan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Syahrial, dalam perkara ini, harus dipenjara selama 4 tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp200 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

2. Hak politik M Syahrial juga dicabut sementara

Penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain pidana badan dan denda, Syahrial juga kehilangan hak politik untuk sementara. Pengadilan memutuskan untuk mencabut hak Syahrial untuk dipilih dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

3. M Syahrial juga divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap eks Penyidik KPK

Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. (tanjungbalai.go.id)

Sebelumnya, Syahrial telah dijebloskan ke KPK dengan perkara korupsi yang berbeda. Ia divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Selain kurungan badan, Syahrial juga harus membayar denda Rp400 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama 4 bulan.

Editorial Team