Jakata, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur lewat putusan uji materiil nomor perkara 185/PUU-XXI/2024. Lewat putusan tersebut, hakim konstitusi menyatakan UU nomor 21 tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara pasal 16A ayat 1, 2 dan 3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengajuan gugatan materiil itu diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
Stepanus yang merupakan warga asli Dayak, Kalimantan Barat dan merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, mengalami kerugian konstitusional baik secara aktual dan potensial. "Keberlakuan HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun, HGB (Hak Guna Bangunan) 160 tahun dan hak pakai 160 tahun, sangat berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan di masa datang. Akan sering terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat dan hilangnya tanah adat masyarakat," ujar Leonardo Hamonagan, kuasa hukum kedua pemohon ketika membacakan keterangan gugatan pada 17 Maret 2025 di ruang sidang MK.
Ternyata uji materiil itu dikabulkan sebagian. "Amar putusan, mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"demikian yang disampaikan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo yang dikutip dari dokumen risalah persidangan pada Sabtu (15/11/2025).
"Menyatakan pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945," imbuhnya.
Apa makna dari dikabulkannya sebagian gugatan dua warga Dayak tersebut?
