Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan enam opsi format Pemilu Serentak 2024. Hal ini menyusul perdebatan antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan jadwal Pemilu 2024, antara Februari atau Mei.

"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara, yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah, dalam keterangannya dikutip di laman mkri.id, Senin (22/11/2021).

1. Ini enam opsi format Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Guntur mengatakan model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

"Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), termasuk juga dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata dia.

Berikut enam opsi Pemilu 2024 dari MK, antara lain:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

2. Penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada 2024 tidak boleh melewati tenggat waktu

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Guntur menambahkan tenggat waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak 2024 maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak boleh lewat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan undang-undang.

Prinsip dasar MK, menurut Guntur, penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada 2024 tidak boleh lewat satu hari pun.

"Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat," ucapnya. 

3. Guntur ungkap cara MK selesaikan perkara Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Guntur berbicara soal bagaimana MK menyikapi Pilkada 2024. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, kata dia, MK punya cara tersendiri menangani perkara Pilkada.

Selain itu, menurut Guntur, MK juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelesaian perkara pemilu.

"Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif," imbuh Guntur.

Editorial Team