Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pandangan pemerintah dan DPR RI, sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Uji materi tersebut merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam sidang itu, DPR diwakili anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara, pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

1. Hakim MK nilai jika pemerintah dan DPR setuju, lebih baik revisi UU

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi, menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun, tetapi diubah menjadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebabnya, Saldi menegaskan, jika DPR maupun pemerintahan punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi undang-undang di parlemen. Dengan begitu, tidak perlu digugat ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

2. Pandangan pemerintah soal gugatan batas usia capres dan cawapres

Editorial Team

Tonton lebih seru di