Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK
Mahkamah Konstitusi gelar sidang secara virtual jelang putusan uji formil UU TNI. (IDN Times/Yosavat)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang virtual jelang pembacaan putusan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

  • Sidang dilakukan secara daring untuk menghindari penumpukan pihak-pihak dalam permohonan tersebut, karena ada 18 perkara yang akan diputus hari ini.

  • Pembacaan putusan dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan seluruh Hakim MK tetap menggelar pembacaan putusan di ruang Sidang Gedung MK, namun tak terlihat satu pun Pemohon maupun pihak terkait lainnya yang hadir secara langsung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba menggelar sidang secara virtual jelang pembacaan putusan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pihak Pemohon dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025. Kuasa hukum Pemohon, Gina Sabrina menuturkan, awalnya mendapat undangan untuk menghadiri sidang tatap muka secara langsung.

"Nah, itu yang bikin kami bingung karena sejak awal, sejak persidangan itu kan nggak pernah online, kecuali memang yang nggak bisa hadir, (sehingga digelar) offline," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

"Akhirnya kami juga minta ke Panitra, apakah bisa kalau kami hadir offline gitu, ini sidang digelar offline. Karena ini putusan lho, dan aku pikir ini kondamental ya. Nah, tapi ternyata nggak bisa. Jadi hanya mau online. Sebenarnya kami juga menangkap, apakah ini sinyal untuk menghindari dinamika ketika nanti persidangan ternyata offline," sambung dia.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi sidang digelar secara daring untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak dalam permohonan tersebut.

"Alasannya, karena perkara yang diucapkan ada 18 perkara sehingga untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak, maka diputuskan untuk dilakukan secara online," kata dia saat dihubungi.

Untuk diketahui, MK hari ini membacakan putusan perkara lima gugatan uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lima perkara yang akan diputus hari ini, yakni perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025, nomor 75/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan nomor 45/PUU-XXIII/2025.

Selain lima putusan terkait UU TNI, terdapat 13 putusan lainnya yang ikut dibacakan dalam waktu yang bersamaan. Pengucapan putusan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, seluruh Hakim MK tetap menggelar pembacaan putusan di ruang Sidang Gedung MK. Namun tak terlihat satu pun Pemohon maupun pihak terkait lainnya yang hadir secara langsung. Mereka hanya tampak hadir secara daring yang ditayangkan melalui layar sidang.

Editorial Team