- 52/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Abu Rizal Billadina
- 81/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Isnur (perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
- 75/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Imam Maulana
- 69/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Fadhil Wirdiyan Ihsan
- 56/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Thariq Qudsi Al Fahd
- 45/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Alif Ramadhan
Putusan Dibacakan Hari Ini, Koalisi Minta MK Batalkan Revisi UU TNI

- Proses revisi UU TNI bermasalah
- Koalisi masyarakat sipil minta MK batalkan revisi UU TNI
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib enam gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (17/9/2025). Salah satu gugatan uji formil yang akan diputus diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mengatakan, putusan hakim konstitusi tersebut bersifat historis. Putusan itu juga dinilainya bukan putusan biasa.
"Dikatakan putusan bersejarah karena menjadi putusan yang benar-benar menjaga dan menegakkan konstitusi. Khususnya amanat konstitusi kepada para penyelenggara negara agar menjaga demokrasi dari potensi ancaman kembalinya militerisme," ujar Usman yang merupakan bagian dari koalisi sipil dalam diskusi virtual dan dikutip, Rabu (17/9/2025).
Militerisme, kata Usman, merupakan bentuk intervensi langsung di dalam kehidupan pemerintah dan masyarakat. Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai penyusunan revisi UU TNI sudah memiliki banyak permasalahan mendasar.
"Proses dan substansi (UU baru TNI) bermasalah. Pembuatan undang-undang ini sangat terburu-buru. Penyusunannya jauh dari partisipasi publik, jauh dari keterbukaan naskah akademik bagi publik, bahkan RUU nya tidak bisa diakses oleh publik ketika sudah disahkan pada 20 Maret lalu," kata dia.
Proses lainnya yang dinilai bermasalah yaitu rapat-rapat pembahasannya dilakukan secara diam-diam, dilakukan di luar hari kerja, dan di luar gedung DPR. Padahal MK, kata Usman, sering menggarisbawahi perlu adanya partisipasi yang bermakna dari publik dalam penyusunan undang-undang.
1. Substansi UU baru TNI juga bermasalah

Koalisi masyarakat sipil juga menilai substansi undang-undang baru TNI memiliki sejumlah masalah. Di dalam UU baru, tidak hanya mengatur soal penambahan usia pensiun tetapi juga memperluas kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas tiga matra TNI dan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga bertambah.
"Perluasan itu tidak sesuai dengan mandat putusan MK sehingga tidak dapat dibenarkan menggunakan mekanisme legislasi cepat. Hal ini adalah bentuk nyata adanya agenda politik buruk untuk memundurkan reformasi sektor keamanan," kata koalisi di dalam keterangan tertulis.
Koalisi masyarakat sipil mewanti-wanti MK tidak hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi secara normatif. Koalisi mengatakan, MK juga memikul tanggung jawab historis untuk memastikan agar agenda reformasi yang lahir dari semangat 1998 tidak dirampas oleh kepentingan politik jangka pendek.
"Putusan MK akan menjadi ujian moral dan konstitusional, apakah MK bersedia berdiri bersama rakyat dalam menolak kembalinya militerisme ke ruang sipil atau justru membiarkan konstitusi dibengkokan demi melanggengkan kekuasaan," kata mereka.
2. Koalisi masyarakat sipil minta MK batalkan revisi UU TNI

Di dalam isi gugatannya, koalisi masyarakat sipil meminta kepada hakim konstitusi agar membatalkan revisi UU TNI secara keseluruhan karena proses pembentukannya cacat formil. Selain itu, substansinya melampaui mandat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan mengandung ketentuan yang berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi konstitusional.
"MK harus kembali menegaskan prinsip supremasi sipil dan pentingnya reformasi sektor keamana, termasuk pembatasan yang tegas atas peran militer dalam urusan sipil serta akuntabilitas atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam negara demokratis," kata koalisi.
Proses sidang di MK sudah bergulir sejak Mei 2025 lalu. Bahkan, kehadiran Presiden Prabowo Subianto diwakilkan langsung oleh dua menteri dan dua wakil menteri.
Mereka adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Muda (Purn) Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan pun ikut menghadiri langsung sidang uji formil UU TNI di Gedung MK.
3. Daftar enam gugatan uji formil Undang-Undang TNI yang akan diputuskan

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, sidang pembacaan putusan uji formil UU TNI bakal dilakukan pada Rabu, pukul 14.30 WIB. Berikut daftar enam gugatan uji formil Undang-Undang TNI yang diputuskan pada Rabu:



















