Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita mengeklaim tentara patuh terhadap konstitusi. Sehingga, tentara akan mengikuti apapun yang telah diputuskan oleh negara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Maka, perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer dalam kurun waktu dua tahun.
"Sekarang kan tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara begitu (tentara diadili di peradilan militer), ya kami ikut. Nanti, negara buat seperti apa, itu yang kami ikutin," ungkap Tandyo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).
Ketika ditanyakan sikapnya soal perintah MK agar melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer, Tandyo menyebut keputusan itu tak bisa ditentukan sepihak oleh TNI AD saja.
"Ya ngubah itu (UU Peradilan Militer) bukan (keputusan) Angkatan Darat saja," tambahnya.
