Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, KSAD: Kita Ikuti Sikap Negara
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita usai mengikuti seremoni pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita mengeklaim tentara patuh terhadap konstitusi. Sehingga, tentara akan mengikuti apapun yang telah diputuskan oleh negara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Maka, perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer dalam kurun waktu dua tahun.

"Sekarang kan tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara begitu (tentara diadili di peradilan militer), ya kami ikut. Nanti, negara buat seperti apa, itu yang kami ikutin," ungkap Tandyo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).

Ketika ditanyakan sikapnya soal perintah MK agar melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer, Tandyo menyebut keputusan itu tak bisa ditentukan sepihak oleh TNI AD saja.

"Ya ngubah itu (UU Peradilan Militer) bukan (keputusan) Angkatan Darat saja," tambahnya.

1. MK nyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Di dalam sidang itu, hakim konstitusi juga menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ungkap hakim konstitusi, Arsul Sani pada sore ini.

Sementara, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Dia menyebut tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal.

Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," tutur Enny.

2. MK singgung prajurit TNI yang lakukan tindak pidana umum tak bisa diproses di peradilan militer

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih ketika menyidangkan perkara. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

MK juga menyinggung prinsip impunitas atau keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, makin lemah pula alasan mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh karena itu, pembatasan yuridiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ujar Enny.

3. Anggota komisi I DPR sebut pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus dilakukan cermat

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menambahkan, pembaruan regulasi mengenai peradilan militer merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem hukum nasional. Namun, pembahasannya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan konstitusi, kepastian hukum, serta kebutuhan untuk menjaga profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

"Pengaturan mengenai kewenangan peradilan terhadap prajurit TNI perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk karakteristik tugas dan kehidupan militer. Dengan pengaturan yang baik, kepastian hukum dapat terjaga dan pelaksanaan tugas prajurit tetap berjalan secara profesional," ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, setiap perkembangan hukum, termasuk putusan MK yang relevan, perlu dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi. Tindak lanjutnya pun harus mengacu pada amar putusan yang sebenarnya, serta dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, kata Dave, menjadi penting agar setiap penyesuaian regulasi dapat dilakukan secara terukur, menyeluruh, serta mempertimbangkan kebutuhan sistem pertahanan nasional. Dengan demikian, kepastian hukum dan profesionalisme TNI dapat terus diperkuat secara beriringan.

"Bagi saya, tujuan utamanya adalah membangun sistem hukum yang semakin baik, memberikan kepastian bagi semua pihak, serta mendukung TNI agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Upaya tersebut perlu ditempatkan dalam semangat untuk memperkuat institusi negara dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article