Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 pada Kamis, 23 Oktober 2025. Selain itu, hakim konstitusi juga memanggil saksi ahli dari pemohon atas nama Chandra Jakaria yang merupakan mahasiswa fakultas hukum.
Salah satu pasal yang disorot oleh Chandra dan lima koleganya mengenai pasal 47 ayat (2) di UU baru TNI terkait prajurit TNI aktif yang dibolehkan menduduki jabatan sipil. Di dalam UU 2004, ada 10 posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sedangkan, di dalam UU yang disahkan pada awal 2025, posisi sipil bagi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14.
Chandra dan lima koleganya mengaku ikut terdampak atas diberlakukannya pasal 47 ayat (2) UU baru TNI.
"Sebab, ada penyalahgunaan kekuasaan yang sudah terlihat secara nyata diketahui publik atas pengangkatan prajurit TNI di dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan strategis, sehingga terdapat alasan yang memiliki sifat mendesak untuk memprioritaskan pemeriksaan permohonan pengujian materiil in casu," demikian isi gugatan yang diajukan oleh Chandra, dikutip Jumat (10/10/2025).
