MK Pastikan Proses dan Hasil RPH Sengketa Pilpres 2024 Tak Bocor

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan informasi mengenai proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bocor. Pihak MK, kata Fajar, telah melakukan berbagai upaya agar informasi mengenai RPH tidak bocor sebelum dibacakan pada 22 April 2024.
"Kami punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kami punya teknologi dan mekanisme. Semua petugas kami pun disumpah (untuk tidak membocorkan isi RPH). Ruang RPH pun juga restricted, tidak semua orang bisa melintas atau masuk," ujar Fajar di Gedung MK pada Jumat (19/4/2024).
"Jadi, kami pastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari MK," katanya lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Fajar untuk menanggapi narasi yang beredar di media sosial, mengenai putusan hakim konstitusi yang bakal dibacakan pada Senin pekan depan.
Ia menambahkan, pengamanan selama proses RPH pun dijaga agar kondusif. Selain itu, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses ruang RPH.
"Polisi-polisi di sini nih sudah diatur sedemikian rupa, di mana saja mereka ditempatkan. Akses untuk menuju ke lift, kan tidak semua orang bisa," tutur dia.
1. Pengambilan keputusan untuk putusan MK tak mungkin berakhir buntu
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, proses pengambilan putusan di MK tidak mungkin berakhir buntu atau deadlock. Bila suara terbanyak tidak bisa diambil, sementara komposisi hakim MK yang mengadili berjumlah 8, maka ditentukan oleh posisi ketua sidang pleno.
"Delapan hakim konstitusi misalnya ada dua pendapat berbeda, empat-empat, lalu mana yang jadi putusan? Jawabannya ada di UU MK Pasal 45 ayat 8, di mana posisi ketua sidang pleno. Kalau di sini, maka ini yang menjadi putusan, ini yang menjadi dissenting. Jadi, gak ada deadlock," kata dia.