Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang Undang-Undang Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Salah satu poin yang dikabulkan dan tertulis di dalam amar putusan yakni memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam kurun waktu hingga dua tahun ke depan.
Artinya, revisi UU Peradilan Militer paling lambat sudah rampung pada 15 Oktober 2028. Bila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan revisi maka UU nomor 31 tahun 1997 itu dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang pada Kamis (15/10/2026).
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2026. Keduanya merupakan korban akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Putra Lenny, MHS (15) tewas usai dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Anggota TNI AD itu kemudian dijatuhi vonis 10 bulan bui pada Mei 2026 lalu. Sementara, tiga anggota keluarga Eva tewas dibakar oleh orang suruhan yang diduga prajurit TNI AD.
