Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Harus Tuntas Dalam 2 Tahun
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Peradilan Militer dan memerintahkan pemerintah serta DPR merevisinya paling lambat 15 Oktober 2028.
  • Jika revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak selesai dalam dua tahun sejak putusan, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  • MK menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum; pengecualian saat perang harus diatur khusus dan terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR mengubah aturan pengadilan militer sebelum 15 Oktober 2028. Lenny dan Eva meminta perubahan karena keluarga mereka jadi korban kekerasan prajurit TNI. MK bilang prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum harus diadili di pengadilan umum. Kalau aturan tidak diubah dua tahun lagi, aturan lama tidak berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK membuka ruang pembaruan yang lebih terarah dalam peradilan militer, dengan batas waktu jelas bagi pemerintah dan DPR. Penegasan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit semestinya diperiksa di peradilan umum menempatkan akuntabilitas, independensi, dan pencegahan impunitas sebagai pertimbangan penting, sambil tetap menjaga kekhususan perkara militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang Undang-Undang Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Salah satu poin yang dikabulkan dan tertulis di dalam amar putusan yakni memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam kurun waktu hingga dua tahun ke depan.

Artinya, revisi UU Peradilan Militer paling lambat sudah rampung pada 15 Oktober 2028. Bila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan revisi maka UU nomor 31 tahun 1997 itu dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang pada Kamis (15/10/2026).

"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2026. Keduanya merupakan korban akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Putra Lenny, MHS (15) tewas usai dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Anggota TNI AD itu kemudian dijatuhi vonis 10 bulan bui pada Mei 2026 lalu. Sementara, tiga anggota keluarga Eva tewas dibakar oleh orang suruhan yang diduga prajurit TNI AD.

1. MK nyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum

Ilustrasi prajurit TNI sedang berbaris (dok. Dispenad)

Di dalam sidang itu, hakim konstitusi juga menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ungkap hakim konstitusi, Arsul Sani pada sore ini.

Sementara, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Dia menyebut tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal.

Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," tutur Enny.

2. MK menyinggung prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tak bisa diproses di peradilan militer

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

MK juga menyinggung prinsip impunitas atau keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, makin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh karena itu, pembatasan yuridiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ujar Enny.

3. Isi lengkap amar putusan MK soal uji materiil UU Peradilan Militer

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

Berikut adalah amar putusan lengkap MK yang dibacakan pada sore tadi:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan;

  3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article