MK Putuskan Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, DPR Belum Target Revisi UU

- DPR sudah lakukan pembahasan dengan pemerintah
- KPU apresiasi keputusan MK
- KPU menunggu UU Pemilu dan Pilkada direvisi
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal untuk dipisah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya belum menargetkan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
"Ya kita belum ada target karena ya mengingat memang pemilu masih lama, tapi kalau kemudian melihat keputusan ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan, tentunya untuk verifikasi, untuk melakukan penetapan caleg dan lain-lain, kita akan hitung dan nantinya kita sesuaikan dengan waktu yang ada," ujar Dasco di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
1. DPR sudah lakukan pembahasan dengan pemerintah

Meski demikian, kata Dasco, DPR bersama pemerintah juga sudah melakukan pembahasan terkait dengan putusan MK tersebut.
"Keputusan MK yang sudah diputuskan, kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, ada KPU Kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III," ucap Dasco.
2. KPU apresiasi keputusan MK

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengapresiasi putusan MK yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan lokal. Dalam pandangannya, pemisahan perhelatan pemilu bisa meringankan beban kerja KPU.
"Ini akan meringankan beban, tidak dilakukan di tahun yang sama," ujar Afifuddin di Grogol, Jakarta Barat.
KPU mengaku menghormati putusan MK yang mulai berlaku untuk pemilu 2029 mendatang. "Bagi penyelenggara, ketika pelaksanaan tahapannya sangat berhimpitan itu bagaimanapun, mau tidak mau, berdampak terhadap beban yang bersamaan dalam satu waktu. Tetapi kami kan juga tetap akan melaksanakan itu dan pernah melaksanakan itu," katanya.
3. KPU menunggu UU Pemilu dan Pilkada direvisi

Lebih lanjut Afifuddin mengatakan pihaknya kini hanya menunggu hingga dilakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. "Kami berharap itu kemudian diturunkan pada level undang-undang yang mengapresiasi dan menerima masukan dari banyak pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, dan seterusnya," tutur dia.
Selain mengurangi beban kerja, mantan anggota Bawaslu itu juga menyinggung manfaat positif dari keputusan MK tersebut. Salah satunya masyarakat bisa lebih fokus bila pemilu nasional dan daerah dipisah.
"Jadi, tidak ada komentar pas pilkada 'lho ini masih ada pemilu lagi'. Tidak semua orang mudah kami jelaskan ada pemilu ada pilkada. Tetapi, sekiranya tahapan ini tidak berhimpit, mungkin sisi perhatian dan konsentrasi penyelenggara bisa lebih baik, lebih refresh gitu ya," katanya.