Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi dan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 baru dilakukan secara formal mulai 16 April 2024. Momen tersebut bersamaan dengan batas waktu penyerahan kesimpulan oleh kedua pemohon dan pihak terkait.
"RPH formal dimulai pada hari kerja, 16 April 2024 setelah menerima kesimpulan," ujar Enny seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Selasa (9/4/2024).
Sementara, yang dilakukan oleh para hakim konstitusi saat ini, yaitu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap persidangan yang telah digelar pada 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Enny pun mengakui para hakim konstitusi itu tidak menikmati cuti Idulfitri seperti mayoritas masyarakat. Mereka hanya diberi waktu libur dua hari ketika perayaan Idulfitri.
"Sejak Sabtu (6/4/2024), masing-masing hakim melakukan pendalaman secara seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU pileg," tutur dia.
Ia mengatakan, di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Sebelumnya, Enny mengakui penyerahan kesimpulan merupakan sesuatu yang baru dalam sengketa gugatan pilpres. Di PHPU Pilpres 2019, hakim konstitusi tidak meminta kepada pemohon dan pihak terkait untuk menyerahkan dokumen berupa kesimpulan selama persidangan berlangsung.
Di dalam dokumen kesimpulan, para pemohon dan terkait diberikan kesempatan bagi pemohon dan terkait untuk me-review jalannya persidangan pada periode 27 Maret hingga 5 April 2024 lalu. Tetapi, para pemohon dan terkait tidak boleh mengubah isi pokok permohonan di dalam dokumen kesimpulan.
"Ini memang satu kesepakatan saja dari para hakim, karena memang kan tidak ada di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada mereka (pemohon dan pihak terkait) malah menguntungkan mereka sebetulnya," tutur dia.