Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tak Akan Panggil Jokowi di Sidang PHPU, Keterangan Menteri Cukup

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih yang ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan lagi mengundang pihak lain, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Keterangan dari empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sudah cukup untuk menggali soal dugaan politisasi bantuan sosial.

"Sudah selesai (tak ada pemanggilan pihak lain). Sudah dipandang cukup (keterangan dari empat menteri) karena memang ini kan speedy trial ya. Gak mungkin kami mengundang sekian banyak pihak gitu ya. Kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-Undang) beda," ujar Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (5/4/2024).

Hal itu bermakna permintaan dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) agar MK turut mendengarkan keterangan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak dipenuhi. Begitu pula dengan permintaan paslon Ganjar-Mahfud yang berharap mahkamah bisa menghadirkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat mengatakan tidak elok memanggil Jokowi. Meski dalam dalil kedua pemohon, disebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Arief mengatakan MK tak memanggil Jokowi untuk didengarkan keterangannya karena posisinya kepala pemerintahan dan kepala negara. Seandainya, Jokowi hanya berstatus kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan memanggilnya ke ruang sidang.

Namun, lantaran Jokowi juga berstatus kepala negara, maka MK menilai Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

"Makanya, kami memanggil para pembantunya yang berkaitan dengan dalil pemohon," tutur Arief.

Usai sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan pemohon pada hari ini, maka delapan hakim konstitusi bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diharapkan bisa diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us