Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan yang diajukan oleh E Ramos Petege terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta pada Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sekalipun dalam permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdahulu, pemohon diberikan kedudukan hukum, tetapi hal tersebut tidak serta-merta dia mendapatkan kedudukan hukum terhadap pengujian norma pada permohonannya. Terlebih, norma yang diujikan pada permohonan kali ini berbeda, yakni UU 23/2006.
Oleh karena itu, walaupun pemohon telah menentukan kualifikasi dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi dia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya pasal tersebut. Sebab, pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
