MK Tolak Uji Skema Penghangusan Kuota Internet Secara Sepihak

- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena tidak memenuhi syarat formil, meski MK berwenang mengadili perkara tersebut.
- Pemohon menggugat aturan yang memungkinkan operator menghanguskan kuota internet secara sepihak, menilai hal itu melanggar hak milik dan menciptakan ketidakpastian hukum.
- Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai memberi jaminan rollover kuota atau pengembalian nilai sisa kuota kepada konsumen secara proporsional.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyebutkan sampai dengan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti permohonan, pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.
1. Permohonan tidak memenuhi syarat formil

Berdasarkan fakta demikian, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Meski MK berwenang mengadili permohonan tersebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan pemohon.
“Menyatakan permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
2. Pemohon keluhkan skema hangus saat beli kuota internet

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 28 Januari 2026, pemohon menceritakan dirinya telah membeli kuota internet secara lunas, namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis.
Namun, akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema "penghangusan" sepihak tanpa adanya kompensasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
3. Petitum permohonan
Oleh karena itu, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
MK juga diminta menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”; atau "Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif"; atau "Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.”

















