Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, DPR Soroti Belum Ada Perpres
(Ilustrasi Monas) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
  • Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden resmi yang memindahkan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
  • Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik putusan MK dan menilai keputusan itu memberi kepastian hukum, sambil mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran dalam pembangunan IKN.
  • Badan Otorita IKN menghormati putusan MK dan memastikan pembangunan tahap pertama kawasan eksekutif telah rampung, sementara tahapan berikutnya terus berjalan sesuai rencana pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih ibu kota Indonesia. Sebelumnya, muncul kebingungan apakah ibu kota telah pindah ke IKN atau tetap di Jakarta. Dalam pandangan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penetapan MK memberikan kepastian hukum yang krusial agar tidak terjadi kekosongan status ibu kota di tengah proses transisi menuju ke IKN di Kalimantan Timur.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara, di mana Daerah Khusus Jakarta tetap ibu kota negara meski telah lahir UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebut IKN sebagai ibu kota baru di Indonesia," ujar Huda kepada media di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Huda menambahkan, meskipun UU IKN sudah diundangkan, tetapi keberlakuannya secara sosiologis dan hukum untuk pemindahan status ibu kota membutuhkan syarat tambahan, yakni Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa adanya Keppres yang spesifik, Jakarta tetap menjadi pusat administrasi dan pemerintahan yang sah.

"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keppres yang spesifik mengenai hal tersebut," tutur dia.

1. Badan Otorita IKN sudah rampungkan pembangunan kawasan eksekutif

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) dan BNN Provinsi Kalimantan Timur melalui BNN Kota Balikpapan menggelar Nusantara Fun Walk, Minggu (13/7/2025). (Dokumentasi OIKN)

Lebih lanjut, berdasarkan data dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, pembangunan IKN saat ini telah menyelesaikan fase pertama (kawasan eksekutif) per April 2026. Sementara, kawasan lembaga legislatif dan yudikatif diperkirakan baru rampung pada tahun 2030.

Huda pun mengingatkan pemerintah untuk tetap mengedepankan efisiensi anggaran di tengah dinamika global. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional di atas percepatan proyek fisik. Huda juga berharap pemerintah bisa bersikap realistis jika harus mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami jika pemerintah mengalihkan prioritas anggaran untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang stabil dan menjaga kelompok rentan melalui bantuan sosial," tutur dia.

Dengan putusan MK ini, kata Huda, segala tindakan pemerintahan dan penerbitan keputusan administrasi negara di Jakarta tetap memiliki keabsahan hukum yang kuat hingga Presiden secara resmi menandatangani Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

2. Pramono sebut keputusan pemindahan ibu kota harus didasari keppres

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta mulai merealisasikan program sekolah swasta gratis di berbagai jenjang pendidikan. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal memang masih memperlakukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sebab, sejak dulu belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara atau IKN.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih berjalan dengan status DKI sebagai ibu kota negara.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," tutur Gubernur yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.

3. Badan Otorita IKN hormati putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Badan Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyebut pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Troy di dalam keterangan pada Rabu kemarin.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten. "Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," imbuhnya.

Editorial Team