Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih ibu kota Indonesia. Sebelumnya, muncul kebingungan apakah ibu kota telah pindah ke IKN atau tetap di Jakarta. Dalam pandangan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penetapan MK memberikan kepastian hukum yang krusial agar tidak terjadi kekosongan status ibu kota di tengah proses transisi menuju ke IKN di Kalimantan Timur.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara, di mana Daerah Khusus Jakarta tetap ibu kota negara meski telah lahir UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebut IKN sebagai ibu kota baru di Indonesia," ujar Huda kepada media di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Huda menambahkan, meskipun UU IKN sudah diundangkan, tetapi keberlakuannya secara sosiologis dan hukum untuk pemindahan status ibu kota membutuhkan syarat tambahan, yakni Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa adanya Keppres yang spesifik, Jakarta tetap menjadi pusat administrasi dan pemerintahan yang sah.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keppres yang spesifik mengenai hal tersebut," tutur dia.