Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Setuju Revisi UU IKN, Apa yang Diubah?

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times — DPR RI menetapkan 35 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prolegnas prioritas 2023. Jumlah ini bertambah sebelumnya pada Rapat Paripurna September lalu.

Salah satu penambahan RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2023 yakni perubahan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN.

Apa sebenarnya yang direvisi dalam rancangan aturan tersebut?

1. Revisi UU IKN masuk pembahasan tahun depan

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa Baleg bersama Pemerintah telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan 3 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang merupakan usulan Pemerintah, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, yang juga usulan Pemerintah.

“Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat Pemerintah, semua Fraksi menyetujui secara bulat hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024,” kata Achamd di Jakarta, (15/12/2022).

2. Yasonna usul penambahan dalam revisi UU IKN

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan RUU IKN dilakukan untuk percepatan pembangunan dan kepastian pembangunan.

Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia menilai dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.

“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengolahan barang milik negara, pengolahan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna dalam raker dengan DPR.

3. Revisi UU IKN juga tuai respons kritik

kunjungan pejabat RI ke titik nol IKN di Sepaku (IDN Times/Ervan)

Anggota DPR RI Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menanggapi langkah pemerintah merevisi UU IKN. Menurutnya revisi ini tidak relevan dan bukti bahwa pemerintah gegabah dalam merencanakan pembangunan.

Politikus PKS itu berpandangan bahwa UU IKN sejak awal memang belum direncanakan dengan matang. Hal itu makin diperkuat dengan kemunculan usulan merevisi beleid yang belum berusia satu tahun itu.

“Tidak relevan dan bukti gegabah dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us