Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya soal Status ASN

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, terutama mengenai status ASN Mus Kogoya yang tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima.
Demikian Putusan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (5/5/2025).
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us