Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
  • Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, terutama mengenai status ASN Mus Kogoya yang tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati.
  •  

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima. 

Demikian Putusan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (5/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di