Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
MK juga menilai permohonan pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.
“Perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 77.296 suara sedangkan perolehan suara pemohon adalah sebanyak 65.787 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan Pemohon adalah 77.296 suara dikurangi 65.787 suara sama dengan11.509 suara (8,04 persen) atau lebih dari 2.862 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf a UU 10/2016,” kata Enny.
Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2, tetapi pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf a UU 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut berkenaan dengan kedudukan hukum. Apabila ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, maka dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan permohonan lainnya karena dianggap tidak relevan. Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.