Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Soroti Rangkap Jabatan Wamen: MK Sudah Melarang!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan tentang aturan Wakil Menteri yang dilarang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. Hal itu sudah tertulis jelas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XVII/2019.

"Jadi putusan MK itu begini, di dalam UU Kementerian ada ketentuan Menteri dilarang menjabat di BUMN. Tetapi, tidak ada penegasan Wamen itu boleh atau gak rangkap (jabatan). Menurut MK, ketika itu, gak perlu diputuskan dalam sebuah amar, karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada Wakil Menteri," ujar Mahfud yang dikutip dari akun YouTubenya pada Minggu (4/5/2025). 

Dia mengatakan hal tersebut disebabkan Wamen juga anggota kabinet, sudah satu paket dengan Menteri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun terkejut ketika dipaparkan data ada 13 Wakil Menteri yang kini rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. 

Mahfud juga baru menyadari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, turut rangkap jabatan sebagai komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).

"Padahal, dulu dia kencang sekali menentang ide rangkap jabatan di BUMN. Dia minta agar pejabat-pejabat gak rangkap jabatan di BUMN. Viral lagi," katanya. 

Apakah aturan larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN tidak diketahui oleh Presiden?

1. Mahfud yakin Prabowo tak diberitahu ada larangan wamen rangkap jabatan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Mahfud menduga praktik itu didorong kolusi. Kemungkinan lainnya, kata Mahfud, Presiden Prabowo Subianto tidak diberitahu oleh para pembantunya ada larangan dari MK mengenai Wamen yang tak boleh rangkap jabatan. 

"Yang saya yakini, pasti Presiden tidak diberi tahu ada larangan ini. Mungkin Presiden hanya diberi tahu hasil kongkalikong di bawah, 'ini Pak'. Presiden kita kan kalau ada pemikiran-pemikiran baru, biasanya terbuka, tidak lalu bersikap against (menolak)," kata Mahfud. 

Terkait adanya pejabat tinggi negara di Badan Pengelola Investasi Danantara, dijelaskan Mahfud, sudah termasuk rangkap jabatan. Mahfud tegas menyebut hal tersebut juga melanggar undang-undang.

"Saya lebih curiga ketika Presiden diberikan laporan oleh bawahannya dan diklaim logis. Presiden tidak melakukan audit hukumnya dulu. Apa secara hukum ini boleh? Masalah hukum tidak jadi perhatian Presiden tampaknya, padahal hal itu dilarang," katanya.

2. Mahfud nilai ada ketidakadilan dengan membiarkan Wamen rangkap jabatan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (11/4/2025) (dok. Bulog)
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (11/4/2025) (dok. Bulog)

Di sisi lain, Mahfud turut menyoroti ketidakadilan yang terjadi. Sebab, di kalangan pejabat, gaji mereka per bulan sudah besar lalu ditambah honor dan fasilitas lainnya sebagai komisaris BUMN. 

"Anda bayangkan, ada orang yang digaji Rp30-Rp35 miliar per bulan karena ada rangkap jabatan dari Sekjen, Dirjen, dan Wamen. Sementara, di bawah, orang mengais rezeki mencari gaji Rp2 juta sebulan sangat sulit," kata Mahfud. 

Uniknya, kata Mahfud, data penghasilan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lebih kecil dari pendapatan yang diterima karena rangkap jabatan.

"Terus ke mana uang itu? Padahal, jelas uang itu dia terima," kata Mahfud. 

Selain itu, rangkap jabatan, menurut Mahfud, turut membuka celah penyalahgunaan. Pejabat tertentu sering kali berbisik untuk meminta agar bisa rangkap jabatan juga di BUMN tertentu. 

3. Daftar wakil menteri yang juga rangkap jabatan komisaris BUMN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jalan Kertanegara. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jalan Kertanegara. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, ada pula satu wamen yang rangkap jabatan menjadi chief operating offcer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Berikut daftar wakil menteri yang rangkap jabatan komisaris BUMN:

  1. Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT BRI (Persero) Tbk
  2. Aminuddin Ma’ruf: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Dony Oskaria: Wamen BUMN sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan COO BPI Danantara
  4. Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Komisaris Utama PT PLN (Persero)
  5. Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia
  6. Sudaryanono: Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
  7. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Komisaris Bank Tabungan Negara (Persero)
  8. Yuliot: Wakil Menteri ESDM sekaligus Komisaris Bank Mandiri
  9. Helvi Yuni Moraza: Wamen UMKM sekaligus menjabat Komisaris BRI
  10. Dante Saksono Harbuwono: Wamen Kesehatan sekaligus menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC
  11. Diana Kusumastuti: Wamen Pekerjaan Umum sekaligus menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
  12. Suntana: Wamen Perhubungan sekaligus menjabat Komisaris Utama Pelindo
  13. Didit Herdiawan: Wamen Kelautan dan Perikanan sekaligus menjabat Komisaris Utama PT PAL

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Satria Permana
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us