Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan wajib menulis kolom agama di dokumen kependudukan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari situs resmi MK, Minggu (5/1/2024).
Gugatan ini dilayangkan Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto. Keduanya yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Dalam gugatannya, kedua pemohon mendalilkan seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Namun, hakim konstitusi berpandangan sebaliknya. Hakim konstitusi menilai pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan Pancasila dan diamanatkan konstitusi.
"Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional, dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang," kata hakim konstitusi, Arief Hidayat.