Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pemohon menilai Pasal 162 dan 163 UU Pemilu menyebabkan ketergantungan DKPP terhadap pemerintah—khususnya dalam pengangkatan Sekretaris DKPP—pengelolaan anggaran, dan status administratif yang berada di bawah Kemendagri. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti proses pengelolaan kepegawaian dan sarana prasarana DKPP yang masih harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Hal ini dinilai memperlemah kemandirian DKPP sebagai lembaga yang seharusnya berdiri independen dan sejajar dengan KPU dan Bawaslu.
Muhammad sebagai Pemohon I merupakan mantan Ketua DKPP RI, turut menceritakan pengalaman pada 021 saat DKPP menyelenggarakan proses seleksi internal untuk calon Sekretaris DKPP. Hasil seleksi menetapkan Dini Yamashita sebagai calon Sekretaris DKPP dan telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, Mendagri justru mengangkat Yudia Ramli sebagai Sekretaris DKPP melalui Keputusan Mendagri No. 821.2-4913 Tahun 2021, tanpa mempertimbangkan hasil seleksi DKPP.
Muhammad mengungkapkan, keputusan tersebut diambil sepihak oleh Mendagri dan minim melibatkan DKPP. Ia mengaku hanya bisa menerima keputusan tersebut meskipun bertentangan dengan hasil Rapat Pleno DKPP.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 162 UU Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur bahwa “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP”.
Sementara itu, terhadap Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu, para Pemohon meminta agar jabatan Sekretaris DKPP yang diatur diisi oleh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi pratama dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “sebagai ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya”. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (3) inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal DKPP dilakukan oleh Presiden atas usul DKPP, bukan oleh Menteri Dalam Negeri”.