Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Peran dan Fungsi DKPP, Lembaga Pemilu yang Diusulkan Bubar

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DKPP setuju dibubarkan jika mengganggu ketentraman lembaga pemilu
  • Peran DKPP sesuai UU Pemilu, menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
  • Kewenangan DKPP mencakup memanggil, memberikan sanksi, dan menegakkan norma etika Penyelenggara Pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku secara pribadi setuju lembaganya dibubarkan jika keberadaannya dianggap menganggu ketentraman lembaga penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Heddy usai dicecar sejumlah legislator Komisi II DPR dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Lantas apa peran, tugas, dan fungsi DKPP?

1. Sesuai amanah UU Pemilu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (dok. DKPP)

Keberadaan DKPP sendiri sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 1 ayat 7 UU Pemilu menjelaskan, yang dimaksud penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

2. Tugas dan kewenangan DKPP

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya dijelaskan pula DKPP memiliki kewenangan antara lain:

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

3. Kewajiban DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Makassar, Jumat (25/10/2024). (Dok. Istimewa)

Sementara, Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu:

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi

2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu

3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi

4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us