Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. MKD menyatakan, Sahroni diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selamat enam bulan.
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
MKD menegaskan, seluruh Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan. Adang menambahkan, putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.
“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” imbuhnya.
Adapun, kasus Sahroni bermula dari pernyataan kontroversial yang menyebut "orang tolol" kepada pihak yang ingin membubarkan DPR di tengah demonstrasi besar-besaran, terkait tunjangan anggota dewan pada Agustus 2025. Pernyataan ini dianggap menggunakan diksi yang tidak pantas di hadapan publik. Rumah Sahroni yang berada di kawasan Jakarta Utara sendiri sempat dijarah.
