MKD: Nafa, Eko, Sahroni Langgar Kode Etik, Adies dan Uya Kuya Tidak

- MKD memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik, namun diminta lebih berhati-hati dalam perilaku.
- Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Kelima legislator itu adalah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Teradu IV, dan Ahmad Sahroni Teradu V.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut. Hasilnya, Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku. Dengan demikian, Adies diaktifkan sebagai anggota DPR.
Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Dia diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Kemudian, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik sehingga statusnya, diminta diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Sementara Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Dia diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Dia juga mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.
Kelimanya menjalani sidang etik usai sejumlah laporan masyarakat masuk ke MKD tentang pernyataan dan perilaku yang dinilai tidak pantas bagi seorang wakil rakyat.
Adies Kadir, dilaporkan ke MKD karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota dewan yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan kontroversi di publik. Adies sendiri sudah dinonaktifkan sementara oleh Partai Golkar sejak awal September 2025.
Nafa Urbach menuai polemik ucapannya soal kenaikan gaji dan tunjangan dinilai hedonis dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Nafa pun telah dinonaktifkan oleh partainya sambil menunggu proses etik di MKD.
Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio terlibat dalam aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025. Perilaku keduanya dianggap merendahkan martabat lembaga. Keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan telah dinonaktifkan sembari menunggu hasil keputusan MKD.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut diperiksa karena pernyataan bernada kasar di ruang publik. Video ucapan Sahroni menjadi salah satu bukti yang dibawa pelapor ke MKD. Partai NasDem sebelumnya juga telah menonaktifkan Sahroni dari jabatannya di partai.














