MKD Akan Proses Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR Inisial DK

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan, bakal memproses kasus dugaan pencabulan yang menyeret salah satu anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat.
Habiburokhman mengaku siap menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut, apabila ada pengaduan terhadap anggota DPR berinisial DK.
1. MKD tunggu laporan soal dugaan pencabulan
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut jika ada laporan kepada MKD.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata dia saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
2. Bakal melakukan pengecekan
Habiburokhman menjelaskan, menurut Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan mengecek terlebih dulu pemenuhan syarat formil aduan.
Setelah terbukti melakukan pencabulan, maka MKD DPR bakal memberikan sanksi kepada anggota tersebut.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tutur dia.
3. Partai Demokrat masih tunggu keterangan resmi Polri soal dugaan kasus pelecehan
Salah satu kader Partai Demokrat berinisial DK sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan di tiga tempat yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan. DK juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat.
Kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Partai Demokrat sendiri masih menunggu keterangan soal dugaan kadernya, DK, melakukan pelecehan seksual.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian.
“Kami baru dengar dari teman-teman wartawan dan belum dapat informasi resmi apa-apa dari pihak kepolisian,” ujar Herzaky.