Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Kasus Pencabulan, Anggota DPR Akan Dipanggil Fraksi Demokrat

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso mengatakan, Fraksi Demokrat di DPR akan memanggil DK untuk meminta klarifikasi.

"Nanti pimpinan yang akan memanggil," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

1. Belum diketahui secara pasti kasusnya

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Agung mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenaran kasus tersebut. Dia baru membaca informasi rekannya di DPR dilaporkan ke polisi, dari pemberitaan media.

"Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar," ucap dia.

2. Dilaporkan ke Bareskim

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan laporan teregistrasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DK pada hari ini pukul 10.00 WIB.

“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini, namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini, DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Jadi untuk kasus DK hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, tetapi pelapor belum hadir,” ujar Nurul.

3. MKD DPR buka suara

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman buka suara terkait laporan tersebut.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Habiburokhman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis.

Habiburokhman mengatakan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, MKD akan terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil aduan. Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait.

"Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us