Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil

Lantaran faktor usia dan kesehatan, pelaku tak ditahan

Mojokerto, IDN Times - Tua-tua keladi, makan tua makin menjadi. Mungkin itulah istilah yang pas disematkan kepada dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, WL (65) dan PU (57). Akibat perbuatan bejat mereka, korban yang berinsial PDW yang berusia 15 tahun ini pun hamil.

"Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu pencabulan, satu tersangka lagi persetubuhan," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, Senin (09/08/2021).

1. Diberi uang Rp20 ribu untuk tutup mulut

Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga HamilProses mediasi. IDN Times/Istimewa

Andaru mengatakan, pemerkosaan ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Mereka mencurigai adanya perubahan pada tubuh korban. Usut punya usut, rupanya korban dipekorsa oleh adalah tetangganya sendiri.

Kepada keluarga, PDW mengaku diperkosa sejak April 2021 silam di sebuah area persawahan dan rumah kosong. Usai melancarkan aksi bejatnya, kata Andaru, pelaku lantas memberi uang tutup mulut Rp20 ribu. Andaru menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya kedua pelaku tidak bersamaan.

2. Korban hamil empat bulan dan mengalami trauma

Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga HamilProses mediasi. IDN Times/Istimewa

Imbas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, saat ini korban yang masih duduk di bangku Kelas 8 SMP itu kini tengah hamil empat bulan dan mengalami trauma. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andaru, kejadian pemerkosaan oleh WL dan PU dilakukan masing-masing satu kali.

"Si WL melakukan di area persawahan tengah tebu. Sementara PL melakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya," bebernya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Mojokerto Korupsi Rp871 Juta untuk Judi

3. Pelaku tak ditahan karena faktor usia dan kesehatan

Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga HamilProses mediasi. IDN Times/Istimewa

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Meski demikian, dengan pertimbangan usia dan kesehatan, kedua pelaku tidak ditahan. "Tidak semua tersangka itu dilakukan penahanan. Pertimbangannya kadang berbeda buat setiap perkara. Nah, kalau ini mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tersangka kooperatif selama proses penyidikan," tambah Andaru.

Dalam kurun waktu dekat, pihak kepolisian segera akan melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "1-2 minggu berkasnya sudah selesai akan segera kita kirim ke kejaksaan."

Sebelum ditetapkan tersangka, kasus ini juga sempat ramai dibicarakan di desa tempat kedua pelaku tinggal. Bahkan, pemerintah desa juga sempat melakukan mediasi antara korban dengan kedua pelaku.

"Itu sudah pernah kita lakukan mediasi dan akhirnya pihak desa memutuskan menjembatani korban untuk melaporkan aksi bejat tersebut ke pihak berwajib," tegas Sekdes setempat, Supi’i Dwi Andianto.

Baca Juga: Kota Mojokerto dan Surabaya Sudah Herd Immunity? Epidemiolog: Mustahil

Moch Fad Photo Verified Writer Moch Fad

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya