Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus Alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap modus korupsi yang dilakukan RS. Tersangka melakukan pembelian atau pembayaran buat bahan bakar dengan kadar RON 92. Namun, sebenarnya tersangka membeli bahan bakar dengan kadar RON 90 atau lebih rendah.
"Tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92 padahal sebenarnya hanya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah," kata dia dikutip Selasa (25/2/2025).