Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita Rp565,3 miliar terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penyitaan ini bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Puluhan tumpuk uang pecahan seratus ribu rupiah ini adalah uang yang disita atas dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Secara rinci, nominal uang yang disita itu adalah Rp565.339.071.925,25.
"Terhadap kerugian negara tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Uang tersebut berasal dari sembilan tersangka yakni Dirut PT AP berinisial TWNG, Presdir PT AF berinisial WN, Dirut PT SUC berinisial AS, Dirut PT MSI berinisial IS, Direktur PT MP inisial PSEP, Direktur PT BSI inisial HAT, Dirut PT KTM inisial ASB, Dirut PT BFM inisial HFH, dan ES selaku Direktur PT PDSU.