Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus PT DSI: Adakan Proyek Fiktif Pakai Data Peminjam Aktif
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Diperkirakan ada 15 ribu korban PT DSI, dengan kerugian Rp2,4 triliun

  • Penyidik telah memeriksa 28 saksi

  • Bareskrim telah memblokir beberapa rekening

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap modus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengatakan, PT DSI diduga mengadakan proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting atau peminjam aktif.

“Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data atau pun informasi dari borrower existing dalam ikatan perjanjian aktif, dan masih dalam aktivasi angsuran aktif. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” ujar Ade Safri saat menggeledah Kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jumatl.

1. Terdapat 15 ribu korban, kerugian Rp2,4 triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending itu menyalurkan dana lender ke borrower sejak 2018 hingga 2025. Sementara itu, PT DSI baru memperoleh izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.

“Dan dari hasil pemeriksaan OJK, kurang lebih 15 ribu ataupun masyarakat yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana terjadi. Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp2,4 triliun,” ujarnya.

2. Penyidik telah memeriksa 28 saksi

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun penyidikan oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim ini dimulai pada 14 Januari 2026. Saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.

“Baik dari korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal seperti itu. Kemudian yang kedua dari pihak borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK,” ujar Ade Safri.

3. Bareskrim telah memblokir beberapa rekening

ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memblokir beberapa nomor rekening, baik itu PT DSI maupun perusahaan-perusahaan afiliasinya. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

“Bukan hanya dari sisi penegakan hukum penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” ujar dia.

Editorial Team