Gelar Hajatan, Ketua PCNU Jember Kena Sanksi Rp10 Juta

Tokoh masyarakat harusnya jadi contoh

Jember, IDN Times - Satgas COVID-19 Jember menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan tokoh masyarakat. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin atau akrab disapa Gus Aab. Ia menggelar hajatan pernikahan anaknya saat pemberlakuan PPKM masih berlangsung. Gus Aab dikenakan sanksi denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari serta biaya perkara Rp 2000.

Hajatan pernikahan tersebut berlangsung di Dusun Curah Kalong Tengah, Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari pada Rabu 28 Juli pukul 09.30 - 11.00 WIB. Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisa mengatakan, sidang cepat penindakan pelanggaran protokol oleh Satgas berlangsung secara virtual, Jumat (30/07/2021).

1. Sidang virtual telah berlangsung

Gelar Hajatan, Ketua PCNU Jember Kena Sanksi Rp10 JutaIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses penindakan, kata Brisa, diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan, termasuk dari pihak orangtua mempelai dan ketua panitia pelaksana. 

"Kegiatan persidangan cepat secara virtual di Kantor Pol PP Jember. Sidang diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak petugas Satgas dan keterangan terdakwa, Taufik Hidayat selaku ketua penyelenggaran hajat pernikahan," jelasnya.

2. Gus Aab dikenai denda Rp10 juta

Gelar Hajatan, Ketua PCNU Jember Kena Sanksi Rp10 JutaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam sidang tersebut, tersangka dinyatakan melanggar pasal Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, psl 27C pasl 49 ayat ( 6 ) ttg perubahan atas perda Prov jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

“Hasil sidang memutuskan tersangka dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari serta biaya perkara Rp2000," ujarnya.

Baca Juga: Ironis, Cabai Rawit Hijau di Petani Jember Hanya Rp2.500 per Kg

3. Bupati Jember mengaku tidak akan pandang bulu

Gelar Hajatan, Ketua PCNU Jember Kena Sanksi Rp10 JutaSidang virtual pelanggaran protokol kesehatan. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyayangkan kegiatan hajatan pernikahan tersebut. Terlebih hajatan itu dilakukan oleh tokoh masyarakat. 

"Pernikahan tersebut sepertinya melanggar Prokes. Tanggal 29 Juli petugas kita sudah turun untuk memeriksa, dan pada 30 Juli langsung kita lakukan sidang," kata Hendy Siswanto, saat konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Hendy mengatakan, Satgas COVID-19 tidak pandang bulu siapapun yang melanggar protokol bakal ditindak tegas. Kendati demikian, ia mengaku sempat memberi toleransi dengan mengutamakan musyawarah sejak penerapan PPKM pertama tanggal 3 Juli. 

"Tapi ternyata banyak sekali korban. Jadi sejak dua hari yang lalu, tanggal 28 Juli, kami sudah mulai menerapkan Instruksi Mendagri terkait tindakan nyata bagi siapa yang melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Kejar Provokator Perusakan Ambulans di Jember 

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya