Polisi Tangkap Seorang Ayah di Jember yang Menculik Anaknya

Pelaku sudah meninggalkan istrinya saat hamil

Jember, IDN Times - DC, seorang Ibu rumah tangga asal Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi melaporkan suaminya sendiri, BY (31) warga Kalisat Kabupaten Jember karena telah menculik anaknya sendiri FR (7) saat dititipkan kepada tetangga.

1. Hilang saat ditinggal kerja

Polisi Tangkap Seorang Ayah di Jember yang Menculik AnaknyaIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kasus penculikan anak terjadi setelah kedua pasangan suami-istri tersebut telah berpisah.

"DC telah melaporkan bahwa anaknya hilang, dimana awalnya anaknya dititipkan di tetangga kostnya," ujar Komang melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (20/9/2021).

Tindak pidana penculikan anak tersebut terjadi saat DC pulang kerja dan mau mengambil anaknya yang dititipkan ke tetangga.

"Ternyata tidak ada dan akhirnya DC melaporkan ke pihak kepolisian karena DC merasa ketakutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Becak hingga Angkot di Jember Jadi Transportasi Wisata

2. Konflik rumah tangga

Polisi Tangkap Seorang Ayah di Jember yang Menculik AnaknyaIlustrasi Patah Hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan polisi, duduk perkara dimulai saat keduanya menikah secara agama atau siri kemudian miliki seorang anak yang berinisial FR. BY secara diam-diam ternyata sudah memiliki istri lain, dan meninggalkan DC saat sedang hamil.

"Dulu sebelum menikah BY mengaku kalau belum punya istri, ternyata sudah menikah," katanya.

3. Ancaman hukuman 15 tahun

Polisi Tangkap Seorang Ayah di Jember yang Menculik AnaknyaKasus penculikan anak di Jember. IDN Times/Istimewa

Saat ini, polisi telah menangkap pelaku. Kasus penculikan anak oleh ayahnya sendiri ini, masih didalami oleh polisi untuk mengetahui motifnya.

"Sampai saat ini motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri, sehingga kami perlu mendalami kasus ini. Memang itu anak kandungnya namun cara mengambil yang salah sehingga ibu kandungnya melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Untuk kasus ini dikenakan pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp.60.000.000 sampai Rp.300.000.000,

Baca Juga: Istimewa! 5 Pemuda Usia 16 Tahun di Jember Ini Sudah Kuliah 

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya