Jakarta, IDN Times - Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara akhirnya terungkap. Pelaku adalah siswa berinisial F, yang kini berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Motif aksi ini diduga karena pelaku dendam, dan juga terpapar konten kekerasan di internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan, tetapi juga menunjukkan adanya tantangan serius dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak dan anti-kekerasan. KPAI menyebut ada kombinasi motif dari tindakan pelaku.
"Motif utama terduga pelaku, diduga merupakan kombinasi antara emosi pribadi yang tidak terkendali dan internalisasi narasi ekstrem dari ruang digital yang memengaruhi cara berpikirnya," kata anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, Rabu (12/11/2025).
