"Banyak perbedaan signifikan. Seperti penahanan terhadap anak jangka waktunya lebih singkat dan pemeriksaan terhadap anak harus didampingi wali atau pekerja sosial," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/11/2025).
Apa Itu Anak Berhadapan dengan Hukum? Status Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

- ABH mencakup peran anak pelaku, korban, dan saksi
- Anak berstatus ABH mendapat perlindungan khusus selama proses hukum
- Penahanan anak sebagai opsi terakhir dengan batasan waktu yang singkat
Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta berinisial F sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Status ini membawa konsekuensi dan prosedur penanganan yang sangat berbeda dengan pelaku kejahatan dewasa.
Menurut Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, proses peradilan terhadap anak memang berbeda secara signifikan dengan proses untuk orang dewasa.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Anak Berhadapan dengan Hukum?
Secara sederhana, definisi tentang ABH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH adalah istilah hukum yang digunakan untuk menyebut anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Keterlibatan ini tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga dalam kapasitas lainnya.
1. ABH bukan hanya anak nakal

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, istilah ABH mencakup tiga peran:
- Anak Pelaku: Anak yang diduga melakukan tindak pidana (seperti tersangka F)
- Anak Korban: Anak yang menderita akibat sebuah tindak pidana
- Anak Saksi: Anak yang memberikan keterangan untuk proses hukum
Status ABH menjamin perlindungan dan pendekatan khusus untuk ketiganya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Filosofi utamanya adalah pemulihan dan pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
"Semua faktor dipertimbangkan, terutama pengaruh lingkungan terhadap anak juga. Sanksi terhadap anak bisa disertai tindakan juga untuk merehabilitasi anak," jelas Fatahillah.
Pendekatan ini menekankan pada pemulihan psikologis dan sosial anak.
2. Proses hukumnya penuh dengan perlindungan khusus

Anak yang berstatus ABH mendapat sejumlah hak istimewa selama proses hukum, di antaranya:
- Didampingi orang tua, penasihat hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan
- Dipisahkan dari orang dewasa jika dilakukan penahanan
- Sidang Tertutup untuk melindungi psikologis dan identitasnya
- Larangan Publikasi identitas oleh media
Selain itu, ada pengalihan penyelesaian perkara dari proses pengadilan formal ke jalur non-peradilan (Pasal 1 Ayat 7) yang bernama Diversi. Ini adalah upaya wajib yang harus diutamakan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Prosesnya melibatkan musyawarah antara keluarga anak, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil.
3. Penahanan adalah opsi terakhir yang dibatasi waktu

Berbeda dengan proses untuk orang dewasa, penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 2). Itupun waktunya sangat singkat. Untuk kepentingan penyidikan, misalnya, penahanan hanya dapat dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang 8 hari lagi (Pasal 33).
Fatahillah mengapresiasi sistem hukum yang sudah baik dengan melibatkan dinas sosial dan kewajiban orang tua serta lingkungan. Namun, ia menekankan perlu kesadaran masyarakat untuk sama-sama peduli dengan anak-anak.
Ia juga menambahkan pentingnya pendidikan sejak dini. "Kurikulum terhadap anak-anak sejak usia dini sudah harus masuk anti-bullying, anti-kekerasan, dan sebagainya. Guru dan orang tua yang membiarkan kekerasan harus diberi sanksi juga," katanya.
Dengan status ABH, kasus tersangka F akan melalui proses yang tidak hanya menimbang aspek pidana, tetapi juga masa depannya, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan dan reintegrasi sosial yang optimal.



















