Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebelum Ledakan SMAN 72, Pelaku Tunjukkan Perubahan Prilaku

IMG-20251111-WA0032.jpg
Pelaku Ledakan SMAN 72 Ditetapkan Sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terungkap, pelaku adalah siswa berstatus ABH.
  • KPAI menyoroti perubahan perilaku siswa pelaku ledakan yang dipengaruhi konten radikal di platform digital.
  • KPAI mendorong pemerintah dan sekolah untuk penguatan sistem peringatan dini, pendidikan literasi digital, dan regulasi penanganan kekerasan di sekolah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara akhirnya terungkap. Pelaku adalah siswa berinisial F, yang kini berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, hasil pemantauan awal menunjukkan adanya perubahan perilaku signifikan pada F beberapa bulan terakhir.

“Hasil pemantauan awal menunjukkan bahwa pelaku mengalami perubahan perilaku signifikan: menjadi tertutup dan lebih sering mengakses konten bernada radikal di platform digital,” ujar Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, Rabu (12/11/2025).

1. Motifnya kombinasi emosi pribadi dan narasi ekstrem

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat beri tanggapan soal bentrokan di di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang sebabkan anak-anak terkena gas air mata (Dok.KPAI)
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat beri tanggapan soal bentrokan di di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang sebabkan anak-anak terkena gas air mata (Dok.KPAI)

Aris menjelaskan, motif pelaku diduga merupakan kombinasi antara emosi pribadi yang tak terkendali dan internalisasi narasi ekstrem dari dunia digital, sehingga memengaruhi cara berpikir.

"Peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan, tetapi juga menunjukkan adanya tantangan serius dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak dan anti kekerasan," kata dia.

KPAI menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku dan interaksi digital siswa.

2. KPAI soroti peran media sosial dan algoritma digital

WhatsApp Image 2025-11-07 at 3.22.09 PM.jpeg
Suasana SMA 72 Jakarta usai ledakan pada Jumat (7/11/2025) siang (IDN Times/Santi Dewi)

KPAI menyoroti peran besar media sosial dan algoritma digital dalam memperkuat bias dan mendorong perilaku intoleran di kalangan anak dan remaja. Tanpa literasi digital yang kuat, anak mudah terpapar konten kekerasan dan ideologi ekstrem yang sering dikemas dengan nilai moral palsu.

"Fenomena “digital grooming ideologis” semakin marak, di mana anak dijadikan sasaran untuk mengadopsi pandangan ekstrim melalui interaksi daring yang tampak ramah dan edukatif," kata dia.

KPAI kini berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah, dan kepolisian untuk memastikan proses hukum dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan pemulihan psikososial bagi korban maupun pelaku.

3. KPAI sarankan langkah strategis pencegahan

IMG-20251111-WA0035.jpg
Polda Metro Jaya ungkap motif aksi peledakan di SMA 72 Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPAI mendorong pemerintah dan sekolah menerapkan beberapa langkah strategis. Pertama, penguatan sistem peringatan dini atau early warning system di lingkungan sekolah untuk mendeteksi perubahan perilaku siswa seperti isolasi sosial, ujaran kebencian, atau ketertarikan terhadap kekerasan.

Kedua, pengembangan sistem dukungan (support system) yang melibatkan guru BK, psikolog, dan orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dan empatik.

Ketiga, pendidikan literasi digital dan anti-kekerasan melalui kolaborasi antara KPAI, Kemenkominfo, KemenPPPA, dan Dinas Pendidikan agar siswa mampu mengenali serta menolak konten ekstrem di dunia maya.

“Keempat, perlu ada pemantauan media sosial anak oleh sekolah dengan tetap menghormati privasi anak, namun berorientasi pada deteksi dini perilaku daring yang menyimpang,” tutur Aris.

Selain itu, KPAI menilai penting adanya penguatan regulasi dan SOP penanganan kekerasan di sekolah, agar tiap satuan pendidikan memiliki mekanisme cepat, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

12 Nov 2025, 19:39 WIBNews