Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyayangkan semakin kencangnya isu mengenai penambahan masa jabatan presiden, dari semula dua periode menjadi tiga periode. Hidayat menilai seharusnya wacana ini dihentikan karena pandemik COVID-19 tengah melonjak.
Sebab, wacana tersebut mulai mengkhawatirkan, melebar, kontroversial dan meresahkan. Bahkan, menurut Hidayat, skenario itu sudah tak sesuai dengan UUD 1945.
"Itu kan bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden fixed lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja yaitu lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945," ujar Hidayat pada Rabu (23/6/2021) dan dikutip dari kantor berita ANTARA.
Ia pun menegaskan tak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. Di dalamnya termasuk kontestasi pemilihan presiden.
"Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal," kata dia lagi.
Lalu, mengapa wacana perpanjangan jabatan presiden bisa berlarut-larut dan tidak dihentikan?