Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno memandang pelaksanaan pemilu tidak langsung tidak melanggar konstitusi. Karena klausul keterwakilan juga diatur dalam sila keempat Pancasila.
Kendati, ia mengatakan, andaipun ada sejumlah pihak yang menilai pilkada tidak langsung inkonstitusional maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih konstitusional. Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/12/2025).
