Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk di Tol dan Arteri Dibatasi
Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

  • Pemerintah menetapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga di jalan tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
  • Kebijakan berlaku 13–29 Maret 2026 berdasarkan SKB antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU, mencakup seluruh ruas tol dan nontol yang tercantum dalam keputusan tersebut.
  • Truk pengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok tetap boleh beroperasi dengan syarat muatan sesuai aturan serta memiliki dokumen resmi dari pemilik barang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/3/2026).

1. Berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026

Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU.

Ketentuan resmi menyebut, pembatasan berlaku Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 WIB. Aturan diterapkan di seluruh ruas tol dan nontol yang tercantum dalam SKB.

2. Kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat isi muatan tertentu

Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Pembatasan ditujukan untuk:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih

  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, atau bahan bangunan

Sementara itu, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali mengangkut tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

3. Syarat kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi

Antrean kendaraan truk barang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Kamis (24/7/2025).(Dok Istimewa)

Beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi meski memiliki tiga sumbu atau lebih, asalkan mengangkut komoditas tertentu:

  • BBM atau BBG

  • Hewan ternak

  • Pupuk

  • Bantuan bencana alam

  • Barang pokok

Selain itu, kendaraan wajib:

  • Tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan

  • Memiliki surat muatan resmi dari pemilik barang

  • Surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, nama & alamat pemilik

  • Dokumen ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan

Dengan pengaturan ini, arus mudik Lebaran 2026 diprediksi lebih lancar, keselamatan jalan meningkat, dan distribusi logistik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Editorial Team