Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
