Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhadjir Mendadak Datangi KPK karena Kasus Haji
Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • Muhadjir Effendy mendadak hadir di KPK dan diperiksa kurang dari dua jam terkait kasus dugaan korupsi haji, setelah sebelumnya dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan.

  • Pemeriksaan terhadap Muhadjir berkaitan dengan posisinya sebagai pelaksana tugas Menteri Agama pada tahun 2022, namun ia enggan menjelaskan detail pertanyaan penyidik.

  • KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan suap pengelolaan kuota haji tambahan dan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy tak bisa memenuhi pemeriksaan dalam kasus korupsi haji hari ini. Namun, secara mendadak mantan Menko era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo itu hadir di KPK saat petang.

Ia kemudian sempat diperiksa penyidik KPK kurang dari dua jam. Usai diperiksa, Muhadjir mengaku ditanya soal posisinya yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Agama.

"Saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujar Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) malam.

Namun, Muhadjir enggan menjawab lebih detail. Ketua PP Muhammadiyah itu meminta detail pertanyaan ditanyakan kepada penyidik.

"Tanyakan langsung ke penyidik aja," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya memanggil Muhadjir hari ini dalam kasus haji. Namun, menurutnya Muhadjir menginformasi tak akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team