Kasus Yaqut, Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy Dipanggil KPK

- KPK memanggil Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Prabowo bidang Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Muhadjir tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dan meminta penundaan, sementara KPK menegaskan keterangannya penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.
- KPK telah menetapkan empat tersangka, menyita lebih dari Rp100 miliar, dan BPK mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat dugaan suap pembagian kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang Haji, Muhadjir Effendy. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) era Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dipanggil terkait dugaan korupsi haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Muhadjir dipanggil karena pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Agama pada era Presiden Jokowi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim tahun 2022," ujar Budi, Senin (18/5/2026).
Budi mengatakan, Muhadjir tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Sebab, dia meminta penundaan pemeriksaan tersebut.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



















