3 Cara Agar Korupsi Tak Jadi Budaya Menurut Mahfud MD

Perubahan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi politik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan cara agar korupsi tak menjadi budaya di Indonesia. Mulanya, Mahfud menerangkan mengenai keraguan Wakil Presiden Pertama RI Moh. Hatta.

"Ingat Moh. Hatta mengatakan, 'di Indonesia korupsi sudah menjadi budaya, tapi apa betul?," ujar Mahfud dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu, Rabu (8/12/2021).

Menurut Mahfud, apabila korupsi sudah menjadi budaya, masyarakatnya akan menjadi permisif. Sebab, budaya merupakan suatu kebiasaan yang tumbuh bertahun-tahun sebagai perilaku yang dihayati dan tidak bisa diubah.

"Itu berbahaya, (akan tumbuh) menjadi negara yang biarin saja, toh itu budaya," katanya.

Baca Juga: Menko Mahfud Klaim Terus Buka Pintu Dialog Tuntaskan Konflik Papua

1. Cara agar korupsi tak menjadi budaya

3 Cara Agar Korupsi Tak Jadi Budaya Menurut Mahfud MDMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Menurutnya, korupsi berbeda dengan definisi dasar budaya. Mahfud menjelaskan, budaya itu timbul dari kehalusan budi, tingkah laku yang muncul dari hati nurani yang halus, tidak menimbulkan korupsi dan tidak boleh korupsi itu menjadi budaya," ucapnya.

Cara agar korupsi tak menjadi budaya, kata Mahfud, membangun kesadaran diri untuk takut tidak hanya takut kepada hukum, tapi juga takut kepada hukum norma dan hukum agama.

"Karena kalau hanya takut kepada hukum bisa diakali, orang bisa beli hukum sekarang, orang bisa mengindustrialisasi hukum sekarang, di mana hukum itu bisa dibuat untuk membangun sebuah perkara," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU

2. Hukum berubah sesuai kondisi politik

3 Cara Agar Korupsi Tak Jadi Budaya Menurut Mahfud MDMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, hukum bisa berubah sesuai dengan kondisi politik. Contohnya, saat awal Reformasi 1998.

"Pada awal Orde Baru, politik kita berubah dari era otoritarianisme sentralistis menjadi demokrasi dan transparan. Oleh karena perubahan politik itu, maka hukum-huku di bidang korupsi pun ikut berubah, bukan hanya itu, bidang politik, Undang-Undang Pemilu berubah karena poltiknya berubah, Undang-Undang Otonomi Daerah diubah, bahkan perubahan hukum diikuti pula perubahan Undang-undang Dasar 1945," katanya.

3. Perbaikan hukum harus mencakup tiga hal

3 Cara Agar Korupsi Tak Jadi Budaya Menurut Mahfud MDMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud kemudian menerangkan, ada dorongan untuk memperbaiki hukum korupsi agar tidak terjadi seperti masa Orde Baru. Untuk memperbaiki hukum itu harus mencakup tiga hal.

"Pertama legal subtance, kedua legal structure, ketiga legal culture," ucap Mahfud MD.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya