Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol

Ada 8 parpol pada Pemilu 2019 lolos PT juga sudah daftar

Jakrta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbarui data partai politik (parpol) yang sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, berdasarkan data Selasa (28/6/2022) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 partai politik yang mendaftar melalui Sipol.

Sebanyak 12 parpol di antaranya merupakan pendatang baru. Selain itu, ada 8 parpol yang pada pemilu 2019 lalu perolehan suaranya sudah melebihi parliamentary threshold (PT).

"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ujar Idham dalam keterangannya.

Baca Juga: 21 Parpol Sudah Daftar Sipol KPU untuk Ikut Pemilu 2024

1. Data 26 parpol yang sudah daftar Sipol

Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar SipolAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Berikut 26 parpol yang sudah daftar melalui Sipol:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

2. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar SipolKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Sebelumnya, Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai Undang-Undang (UU), kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

3. KPU bentuk satgas khusus untuk mengamankan data-data Sipol

Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar SipolLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Idham menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

"Terkait mitigasi, strategi keamanan data Sipol ada dua lapis, kalau aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kami akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya