Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali di Kasus Penganiayaan

Dandim sebut kasus bermula karena kesalahpahaman

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengkritik pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo yang menyebut kasus penganiayaan oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha kepada relawan Ganjar merupakan spontanitas.

Andika juga tak sepakat dengan pernyataan Wiweko yang menyebut penganiayaan tersebut karena kesalahpahaman. Sebab, berdasarkan video yang beredar, oknum TNI itu langsung menyerang korban dan tidak ada diskusi sebelumnya.

"Yaitu adanya klaim yang ternyata klaim penyebab atau kronologi dari kejadian yang ternyata begitu dilihat dari videonya, dan setelah ada penjelasan dari korban, minimal dari 2 orang yaitu slamet andono dengan arif ramadhani, ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video, jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh komandan kodim Boyolali," ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).

"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim," sambungnya.

Baca Juga: Panglima Tak Mau Banyak Komentar soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar

1. Dandim seharusnya melakukan penyelidikan lebih dulu

Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali di Kasus PenganiayaanMantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa (dok. PDIP)

Andika mengatakan, pernyataan Dandim berasal dari laporan di tingkat bawah. Sehingga, tidak mengecek secara langsung.

"Jadi kapasitas dari komandan kodim pada saat pengumuman sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidana, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran bukan, tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum," ucap dia.

Mantan Panglima TNI itu juga menyebutkan, alasan oknum itu tega melakukan penganiayaan karena ingin membubarkan keramaian. Padahal, tidak itu bukan kewenangan TNI.

"Sehingga, keterangan apapun yg diambil atau didengar dari terduga tersangka ini yang gak boleh diambil mentah-mentah, sehingga gak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan kemudian membubarkan yang itu semua juga bukan sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Didesak Copot Panglima Buntut Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar

2. Penjelasan Dandim Boyolali

Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali di Kasus PenganiayaanDandim 0742/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo

Sebelumnya, Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI anggota Yonif 408/Suhbrastha kepada relawan Ganjar merupakan spontanitas.

"Informasi sementara yang diterima adalah peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena ada kesalahpahaman kedua belah pihak," kata Wiweko, Minggu (31/12/2023).

ronologi pemukulan terhadap relawan Ganjar menurutnya terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.19 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha. Para prajurit yang saat itu tengah melakukan olahraga voli di lingkungan markas Yonif merasa terganggu dengan suara bising sepeda motor brong yang digeber-geber dan melintas secara terus menerus di depan markas Yonif.

"Kemudian beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan depan asrama untuk mencari sumber suara kenalpot brong tersebut. Untuk ingatkan pengendara untuk membubarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap pengguna knalpot brong tersebut," katanya.

3. Sudah ditangani proses Puspom TNI

Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali di Kasus PenganiayaanDandim 0742/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Wiweko mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Polisi Militer yakni Denpom Surakarta dan oknum anggota bakal diproses seusai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 15 orang anggota Batalyon 408 telah diperiksa oleh polisi militer.

"Kami menyesalkan dan menyayangkan yang dilakukan oknum anggota kita kepada masyarakat. Dan komitmen pimpinan TNI AD tegakkan aturan hukum berlaku. Maka siapapun nanti oknum anggota bersalah pada kasus ini akan diambil langkah secara profesional sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya