Anggota DPR Dilaporkan atas Kasus Pencabulan, MKD: Kami akan Panggil 

"Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan."

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang dan Lamongan. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman pun menanggapi laporan tersebut.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Habiburokhman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (14/7/2022).

Habiburokhman mengatakan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, MKD akan terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil aduan. Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait.

"Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan laporan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DK pada hari ini.

“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini DK, dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Jadi untuk kasus DK hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” ujar Nurul.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya