Anggota DPR Pertanyakan Biaya Diseminasi Pembatalan Haji Rp21 M

Anggota DPR minta dana diseminasi dialokasikan ke lainnya

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat, Achmad, mempertanyakan alokasi anggaran untuk diseminasi pembatalan haji sebesar Rp21,8 miliar. Dia merasa heran anggaran tersebut terlalu besar.

Hal itu disampaikan Achmad saat rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut digelar pada Senin, 30 September 2021.

"Kemudian ini di tabel 5 ini, itu ada 6 kegiatan. Menurut kami kegiatan nomor 2, sosialisasi/dispensasi terkait pembatalan pemberangkatan haji 2021 sebesar Rp21 miliar, ini kan pak menteri sudah menjelaskan pembatalan ibadah haji sebab musababnya," ujar Achmad dalam siaran di kanal YouTube DPR RI.

Achmad merasa heran anggaran yang digunakan untuk sosialisasi pembatalan penyelenggaraan haji besar. Padahal, kata dia, masyarakat sudah mengetahui penyelenggaraan haji batal di masa pandemik.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal Lagi, Biro Haji Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

1. Sarankan anggaran diseminasi digunakan untuk bantu pesantren

Anggota DPR Pertanyakan Biaya Diseminasi Pembatalan Haji Rp21 MSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, Achmad menyarankan kepada Yaqut, dana diseminasi tersebut lebih baik digunakan untuk yang lain. Salah satunya untuk membantu pesantren.

"Kenapa dana ini tak kita efektifkan madrasah kita, pondok kita, penyuluh kita yang terdepan. Terlebih tadi pak Menteri butuh 400 penghulu," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Yaqut tak menanggapi kritikan dari Achmad. Yaqut menjawab pertanyaan lain dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Dikritik Kemenag, BPKH: Manfaat Dana Kelola Haji 2021 Rp8 Triliun

2. Dua tahun calon jemaah haji Indonesia tertunda ke Tanah Suci

Anggota DPR Pertanyakan Biaya Diseminasi Pembatalan Haji Rp21 MIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Diketahui, sudah dua tahun berturut-turut calon jemaah haji Indonesia harus menelan kenyataan pahit. Meski sudah tak sabar ingin menginjakkan kaki di Tanah Suci, mereka harus batal berangkat akibat krisis kesehatan pandemik COVID-19.

Padahal selama ini, untuk mendapat kuota atau kesempatan berangkat haji saja, calon jemaah harus menunggu gilirannya selama 15 hingga 31 tahun. Jika ingin menunggu lebih cepat dengan kuota haji plus, jemaah membutuhkan biaya yang lebih besar, dan tak semua orang mampu untuk membayarnya.

Menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) demi menunaikan rukun Islam kelima itu. Namun apalah daya, pandemik yang tak kunjung usai itu memupuskan harapan para jemaah.

Keputusan pembatalan haji selama dua tahun berturut-turut itu diumumkan Kementerian Agama (Kemenag). Pada tahun lalu, pemerintah membatalkan ibadah haji karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian apakah akan membuka akses haji atau tidak. Hingga akhirnya, Pemerintah Arab Saudi memutuskan akses haji 2020 hanya diberikan untuk warga negara Saudi dengan jumlah terbatas.

Pada 2021 juga sama, pemerintah Arab Saudi menutup jemaah haji dari negara lain. Pemerintah Indonesia juga memutuskan meniadakan keberangkatan haji 2021 lebih dulu demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan jemaah. Pembatalan ini pun memicu banyak pertanyaan. 

3. Penjelasan Menteri Agama terkait dana haji

Anggota DPR Pertanyakan Biaya Diseminasi Pembatalan Haji Rp21 MSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Pada konferensi pers pembatalan ibadah haji 2021 yang digelar 3 Juni lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah boleh menarik setoran pelunasan BPIH, ataupun tetap disimpan di BPKH.

Ia menerangkan, dana haji yang terkumpul dari para jemaah dikelola dengan baik oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan juga disimpan di bank-bank syariah yang terpercaya. Keterangan itu untuk menjawab kecemasan calon jemaah yang telah melunaskan BPIH, namun batal berangkat meski sudah gilirannya.

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Bagaimana dengan jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH-nya? Tentunya juga bisa, caranya dengan mengajukannya pada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Setoran BPIH sendiri ada dua, yakni setoran awal dan pelunasan. Masyarakat yang mendaftar sebagai calon jemaah harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Sementara itu, setoran pelunasan ditetapkan oleh masing-masing embarkasi.

Jika jemaah menarik setoran pelunasannya saja, maka jemaah tetap bisa berangkat ke Tanah Suci tahun berikutnya. Namun, apabila jemaah menarik seluruh setoran baik awal dan pelunasan, maka dirinya akan dihapus dari daftar jemaah haji.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya