Apakah YouTuber Wajib Bayar Zakat Penghasilan?

Jadi YouTuber banyak dilirik kaum milenial

Jakarta, IDN Times - Sejumlah profesi baru bermunculan di era digital. Salah satunya menjadi YouTuber.

Profesi ini banyak dilirik oleh kaum milenial karena dianggap memiliki penghasilan yang besar. Mereka bekerja dengan membuat video konten dan diunggah ke YouTube.

Semakin banyak ditonton, maka pundi-pundi uang dalam rekening juga turut bertambah. Namun, apakah penghasilan YouTuber wajib zakat?

Baca Juga: Perbaiki Perekonomian, Rumah Zakat Bantu Pelaku UMKM 

1. Wajib zakat bila penghasilan sudah masuk nishab

Apakah YouTuber Wajib Bayar Zakat Penghasilan?Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman resmi MUI, bagi YouTuber yang pendapatannya sudah masuk nishab (batas minimum untuk wajib zakat) wajib menunaikan zakat profesi. Sebab, ada sejumlah YouTuber yang mendapat adsense dari YouTube yang nilainya jutaan hingga miliaran rupiah.

Kewajiban zakat profesi juga tercatat di dalam Al-Qur'an.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah: 267).

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)

Baca Juga: Bayar Zakat Kini Bisa di KUA!

2. Penghitungan zakat penghasilan

Apakah YouTuber Wajib Bayar Zakat Penghasilan?Ilustrasi Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengerluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan. Semua penghasilan halal yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan untuk zakat.

Penghitungannya dicontohkan terlebih dahulu diasumsikan dengan emas dalam setahun. Misalnya, emas 85 gram, maka yang wajib zakat adalah 2,5 persen.

Bila penghasilan YouTuber Rp1 miliar, 2,5 persennya itu sebesar Rp25 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan oleh YouTuber yang berpenghasilan Rp1 miliar adalah Rp25 juta.

3. Jadi YouTuber bisa jadi ajang dapat pahala

Apakah YouTuber Wajib Bayar Zakat Penghasilan?Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menjadi YouTuber bisa menjadi ladang pahala, bila konten yang diunggah bermanfaat bagi orang lain. Misalnya, konten yang menyeru pada kebaikan, mencegah pada yang dilarang dan memotivasi orang lain untuk beribadah dan mempererat silaturahmi.

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya: Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS An Nisaa’: 114)

Namun, bila video yang diunggah berisi konten negatif, hal itu bisa saja menjadi ladang dosa. Konten negatif antara lain menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, memfitnah, menghasut, dan lain sebagainya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya