Bey Machmudin Dirotasi Jadi Staf Ahli Mensesneg

Bey saat ini juga menjabat Pj Gubernur Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Bey Machmudin yang kini jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, dirotasi dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden. Dia mendapat tugas baru sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Bey sendiri udah dilantik Mensesneg, Pratikno sebagai Staf Ahli.

Pratikno menjelaskan, rotasi itu dilakukan karena beban kerja Bey sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden terlalu berat.

"Karena Pak Bey saat ini merangkap sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, jadi agar Pak Bey juga gak pontang-panting karena Deputi di Setpres kan sibuk sekali dengan kegiatan Pak Presiden yang selalu padat," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Bupati dan Wali Kota Perang Melawan DBD

1. Jabatan yang ditinggalkan Bey masih kosong

Bey Machmudin Dirotasi Jadi Staf Ahli MensesnegMenteri Sekretaris Negara, Pratikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pratikno mengatakan, jabatan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden yang ditinggalkan Bey masih kosong.

"Masih kosong," kata dia.

Baca Juga: Bey Machmudin: Proyek Tol Dalam Kota Bandung Dilanjutkan Tahun Ini

2. Penggantinya masih dalam pembahasan

Bey Machmudin Dirotasi Jadi Staf Ahli MensesnegMenteri Sekretaris Negara, Pratikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Pratikno mengaku, sosok pengganti Bey untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden masih dalam pembahasan.

"Masih kita segera akan bicarakan. Nanti ya di antara di teman-teman di Setpres lah," kata dia.

3. Ada panitia seleksi

Bey Machmudin Dirotasi Jadi Staf Ahli MensesnegMenteri Sekretaris Negara, Pratikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pratikno menjelaskan, jabatan tersebut nantinya akan diisi setelah disaring panitia seleksi (pansel).

"Ya kan selalu ada panselnya. Panitia seleksi itu sidah jelas harus ada pansel, harus ada proses untuk seleksi sebagaimana diatur dalam aturan ASN," imbuhnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Lawan Praktik Jual Beli Kursi di PPDB Jabar 2024

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya